Juknis Pengisian Blangko Ijazah 2017


Petunjuk Umum dalam pengisian blangko ijazah 2017 ini diperuntukkan untuk semua jenjang, baik SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2003, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman muka kode blangko Ijazah.

Contoh Kode Blangko
Kode : DN-01 Ma/13 00000001 untuk Kurikulum 2013
Kode : DN-01 Ma/06 00000001 untuk Kurikulum 2006, dan
Kode : DN-01 Ma/SPK 00000001untuk SPK

Pada blangko Ijazah, terdiri dari 2 muka yang dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian atau daftar nilai ujian berada di halaman belakang.

Pengisian blangko Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca dengan penulisan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan menggunakan sistem komputer (dicetak).

Apa yang harus kita perhatikan dalam pengisian blangko Ijazah?
Yang patut kita perhatikan dalam pengisian blangko Ijazah yaitu : Ijazah tidak boleh di coret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), jika terjadi kesalahan dalam pengisian maka harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan blangko Ijazah tersebut.

Ijazah tahun 2017 didasari pada aturan :
  1. Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan sertifikat Hasil Ujian Nasional. Download Permen.
  2. Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah. Download Perka.
  3. Peraturan Kepala Balitbang No. 019/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, Blangko Sertifikat Hasil Ujian Nasional pada Stuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Download Perka.
  4. Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017.
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Muka
Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
  1. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah.
  2. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan Ijazah.
  3. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) -> *) coret salah satu yang tidak sesuai
  4. Angka 4 diisi dengan nama provinsi
  5. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran.
  6. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Contoh: Lamongan, 01 Januari 2005
  7. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  8. Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa (NIS) pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  9. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik Ijazah.
  10. Angka 10 diisi dengan Nomor Peserta Ujian Nasional yang terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Contoh: SD -> 1-17-05-16-603-001-8. Contoh: SMP -> 2-17-05-16-603-001-8. Contoh: SMA -> 3-17-05-16-603-001-8. Contoh: SMK -> 4-17-05-16-603-001-8. 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi kode validasi. Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
  11. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
  12. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan ketentuan sesuai dengan Lampiran III Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
  13. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal 2 (dua) digit dan bulan di tulis menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal penguuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Lamongan, 02 Juni 2017.
  14. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang Non Pegawai Negeri Sipil diisi dengan satu buah strip (-). Tambahan penjelasan pada Angka 14 dapat melihat Lampiran III Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
  15. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  16. Angka 16 ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dan dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Untuk Aplikasi Nilai Ijazah 2016/2017 Silahkan simak DI SINI

Post a Comment

0 Comments